Monday, 2 December 2013
Bab
7
7.1 pengertian keadilan
pengertian keadilan
Keadilan
adalah sifat atau sikap dimana seseorang tidak berpihak pada satu orang saja,
melainkan pada dua pihak (tidak berat sebelah).
Makna keadilan
Adil,
memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang mempunyai pengertian
menempatkan sesuatu pada tempatny sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam
berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian
yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Contoh keadilan
Sebagai
contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa
meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula,
seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain,tanpa
memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus
kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk
memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah. Sudah tentu kita
harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan,
kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang di terima.
7.2 keadilan sosial
1 sila dalam pancasila yang ada hubungannya
dengan keadilan social :
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Di dalamnya terkandung nilai bahwa tujuan negara adalah
tujuan dalam hidup bersama yakni di dalamnya harus ada nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Contohnya :
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Agar
terciptanya keadilan harus didorong dari suasan kekeluargaan, suasana ini dapat
tercipta dengan rasa saling menghargai antar sesama.
2. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
Keadilan
dalam hukum bisa dilahat dalam hal ini, ketika penahat kecil pun mendapat
hukuman penjara dari pengadilan bagaimana dengan para koruptor, mestinya mereka
juga mendapatkan hukuman yang setimpal dari hukum yang berlaku.
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebagai
bangsa Indonesia kita jangan hanya menuntut hak tetapi harus lebih menaati
peratura dan kewajiban kita, contohnya saat kita berkendara kita berhak
mendapatkan kenyamanan di jalan tetapi kita juga wajib menaati peraturan yang
berlaku dijalan
5 wujud keadilan social yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap :
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Agar
terciptanya keadilan harus didorong dari suasan kekeluargaan, suasana ini dapat
tercipta dengan rasa saling menghargai antar sesama.
2. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
Keadilan
dalam hukum bisa dilahat dalam hal ini, ketika penahat kecil pun mendapat
hukuman penjara dari pengadilan bagaimana dengan para koruptor, mestinya mereka
juga mendapatkan hukuman yang setimpal dari hukum yang berlaku.
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebagai
bangsa Indonesia kita jangan hanya menuntut hak tetapi harus lebih menaati
peratura dan kewajiban kita, contohnya saat kita berkendara kita berhak
mendapatkan kenyamanan di jalan tetapi kita juga wajib menaati peraturan yang
berlaku dijalan
4. Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
Membangun
pabrik pabrik industri di perkampungan yang limbahnya mengalir keperkampungan
tersebut sehinga merugikan warga sekitarnya.
5. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
Seperti
contohnya menjadi tuan tanah yang melakukan pemerasan dengan mengenakan biaya
sewa tanah yang tinggi untuk para penggarap sawah tanpa memperhatikan
kesejahteraan para penggarap.
8
jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan social
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
7.3 berbagai macam keadilan
Macam-macam keadilan
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
a.
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
b.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
a.
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai
dengan kinerjanya selama ini.
b.
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3) Keadilan legal
(iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
a.
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
b.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
a.
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat
besar.
b.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5) Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
a.
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
b.
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7.4 kejujuran
pengertian kejujuran
apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya dan sesuai dengan kenyataan yang ada.
Hakekat kejujuran
Selarasnya kabar dengan realita, baik berupa
perkataan atau perbuatan. Oleh karenanya kita katakana, apabila kabar
(perkataan) selaras dengan kenyataan maka itulah kejujuran dengan lisan, dan
apabila perbuatan badan selaras dengan hati maka itulah kejujuran dengan
perbuatan. Maka, orang yang berbuat ria, bukanlah orang yag jujur, karena dia
menampakkan ketaatan tapi hatinya tidak demikian. Begitu juga orang munafiq,
menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran. Demikian orang musyrik,
menampakkan ketauhidan dan menyembunyikan peribadatan kepada selain allah.
Tak jauh beda dengan ahli bid’ah, menampakkan
ketaatan dan pengikutan kepada rasul akan tetapi dia menyelisihinya. Maka, dari
pemaparan di atas jelaslah akan kewajiban berlaku jujur dalam berbagai segi
kehidupan, baik dalam konteks sebagai hamba yang berhubungan dengan sang
khaliq, ataupun dalam konteks sebagaimana layaknya manusia dengan sesamanya.
Seperti jujur dalam memegang amanah kepemimpinan. Dalam jual beli, berumah
tangga, ber partner dalam bekerja baik di instansi pemerintahan ataupun swasta,
dll. Sehinggatertutuplah pintu kecurangan, penipuan, kecemburuan, prasangka
buruk, bahkan KKN sekalipun.
7.5 kecurangan
pengertian kecurangan
adalah
orang yang bertindak tidak sesuai dengan hati nuraninya, karena ingin
memperoleh sesuatu dengan cara instan, tanpa mengeluarkan tenaga banyak atau
usaha yang lama.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan
Ada
beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
1. Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
1. Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
7.6 perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Macam-macam perhitungan dan pembalasan
Perhitungan
dan Pembalasan bisa di gabung mejadi satu yang artinya dimana pada dasarnya
suatu hak yang ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat
dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata
kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan
bagi pihak yang bersangkutan, bakan bisa menjadi malapetaka.
Biasanya
hal tersebut bisa di redam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan
bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat
itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang
sepele, dan sebaliknya seharunya kita harus meciptakan perdamaian. Karena suatu
pedamain bisa menjaga suatu negara yang rukun dan berkembang.
7.7 pemulihan nama baik
Pengertian nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga di sekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Hakekat
pemulihan nama baik
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hekekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus di patuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang di perbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral
atau tidak sesuai dengan akhlak.
7.8 pembalasan
Pengertian pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Sebagai
contoh ; A memberikan makanan kepada B. dilain kesempatan B , memberikan
minuman kepada A. perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini
merupakan pembalasan.
Dalam
al-qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada tuhan diberikan pembalasan yaitu surga dan bagi yang
mengingkari perintah tuhanpun diberikan pembalasan yaitu siksaan api neraka.
Penyebab pembalasan
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau
tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu
yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar
oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab
tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena
sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan
seseorang ingin melakukan pembalasan
Contoh pembalasan
Ada seseorang yang mencuri motor, maka orang tersebut akan
mendapat balasan dari warga setempat berupa pukulan dari warga dan kemudian
akan di masukkan penjara.
Sumber referensi :
Nugroho Widyo, dan Muchji Achmad. 1996. MKDU Ilmu Budaya Dasar. jakarta: Gunadarma
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Powered by Blogger.
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
