Monday, 2 December 2013

Manusia Dan Keadilan

Bab 7
7.1 pengertian keadilan 
pengertian keadilan
Keadilan adalah sifat atau sikap dimana seseorang tidak berpihak pada satu orang saja, melainkan pada dua pihak (tidak berat sebelah).

Makna keadilan
Adil, memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatny sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Contoh keadilan
Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain,tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya, maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah. Sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang di terima.

7.2 keadilan sosial 
 
1 sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan social :

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Di dalamnya terkandung nilai bahwa tujuan negara adalah tujuan dalam hidup bersama yakni di dalamnya harus ada nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).  Contohnya :
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Agar terciptanya keadilan harus didorong dari suasan kekeluargaan, suasana ini dapat tercipta dengan rasa saling menghargai antar sesama.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Keadilan dalam hukum bisa dilahat dalam hal ini, ketika penahat kecil pun mendapat hukuman penjara dari pengadilan bagaimana dengan para koruptor, mestinya mereka juga mendapatkan hukuman yang setimpal dari hukum yang berlaku.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebagai bangsa Indonesia kita jangan hanya menuntut hak tetapi harus lebih menaati peratura dan kewajiban kita, contohnya saat kita berkendara kita berhak mendapatkan kenyamanan di jalan tetapi kita juga wajib menaati peraturan yang berlaku dijalan

5 wujud keadilan social yang diperinci dalam perbuatan dan sikap :
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Agar terciptanya keadilan harus didorong dari suasan kekeluargaan, suasana ini dapat tercipta dengan rasa saling menghargai antar sesama.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Keadilan dalam hukum bisa dilahat dalam hal ini, ketika penahat kecil pun mendapat hukuman penjara dari pengadilan bagaimana dengan para koruptor, mestinya mereka juga mendapatkan hukuman yang setimpal dari hukum yang berlaku.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sebagai bangsa Indonesia kita jangan hanya menuntut hak tetapi harus lebih menaati peratura dan kewajiban kita, contohnya saat kita berkendara kita berhak mendapatkan kenyamanan di jalan tetapi kita juga wajib menaati peraturan yang berlaku dijalan
4.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Membangun pabrik pabrik industri di perkampungan yang limbahnya mengalir keperkampungan tersebut sehinga merugikan warga sekitarnya.
5.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Seperti contohnya menjadi tuan tanah yang melakukan pemerasan dengan mengenakan biaya sewa tanah yang tinggi untuk para penggarap sawah tanpa memperhatikan kesejahteraan para penggarap.

8        jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan social
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
 
7.3 berbagai macam keadilan
Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
a.       adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
b.      Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
a.       adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
b.      tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
a.       adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
b.      adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
a.       adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
b.      tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
a.       adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
b.      tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.


7.4 kejujuran
pengertian kejujuran
apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai dengan kenyataan yang ada.

Hakekat kejujuran
Selarasnya kabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Oleh karenanya kita katakana, apabila kabar (perkataan) selaras dengan kenyataan maka itulah kejujuran dengan lisan, dan apabila perbuatan badan selaras dengan hati maka itulah kejujuran dengan perbuatan. Maka, orang yang berbuat ria, bukanlah orang yag jujur, karena dia menampakkan ketaatan tapi hatinya tidak demikian. Begitu juga orang munafiq, menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran. Demikian orang musyrik, menampakkan ketauhidan dan menyembunyikan peribadatan kepada selain allah.
Tak jauh beda dengan ahli bid’ah, menampakkan ketaatan dan pengikutan kepada rasul akan tetapi dia menyelisihinya. Maka, dari pemaparan di atas jelaslah akan kewajiban berlaku jujur dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam konteks sebagai hamba yang berhubungan dengan sang khaliq, ataupun dalam konteks sebagaimana layaknya manusia dengan sesamanya. Seperti jujur dalam memegang amanah kepemimpinan. Dalam jual beli, berumah tangga, ber partner dalam bekerja baik di instansi pemerintahan ataupun swasta, dll. Sehinggatertutuplah pintu kecurangan, penipuan, kecemburuan, prasangka buruk, bahkan KKN sekalipun.

7.5 kecurangan
pengertian kecurangan
adalah orang yang bertindak tidak sesuai dengan hati nuraninya, karena ingin memperoleh sesuatu dengan cara instan, tanpa mengeluarkan tenaga banyak atau usaha yang lama.

 Sebab-sebab orang melakukan kecurangan
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
1. Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.

7.6 perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Macam-macam perhitungan dan pembalasan
Perhitungan dan Pembalasan bisa di gabung mejadi satu yang artinya dimana pada dasarnya suatu hak yang ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bakan bisa menjadi malapetaka.
Biasanya hal tersebut bisa di redam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan sebaliknya seharunya kita harus meciptakan perdamaian. Karena suatu pedamain bisa menjaga suatu negara yang rukun dan berkembang.

7.7 pemulihan nama baik
Pengertian nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga di sekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Hakekat pemulihan nama baik
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hekekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a.       Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b.      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus di patuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang di perbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

7.8 pembalasan
Pengertian pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh ; A memberikan makanan kepada B. dilain kesempatan B , memberikan minuman kepada A. perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam al-qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada tuhan diberikan pembalasan yaitu surga dan bagi yang mengingkari perintah tuhanpun diberikan pembalasan yaitu siksaan api neraka.

Penyebab pembalasan
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan

Contoh pembalasan
Ada seseorang yang mencuri motor, maka orang tersebut akan mendapat balasan dari warga setempat berupa pukulan dari warga dan kemudian akan di masukkan penjara.

Sumber referensi :
Nugroho Widyo, dan Muchji Achmad. 1996. MKDU Ilmu Budaya Dasar. jakarta: Gunadarma

0 Comments:

Post a Comment



Powered by Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

welcome ☺

By :
Free Blog Templates